Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Template

Powered by Blogger

Senin, 14 Februari 2011

Rapat Anggaran dan Belanja Koperasi Anugerah tahun 2011

Senin, 14 Februari 2011 bertempat di Hotel Menteng1 Jakarta Pusat, Koperasi Karyawan PT. Hero Spm. Tbk menggelar Rapat Anggaran dan Belanja Koperasi Th. 2011.
Dengan diikuti oleh seluruh Koordinator Koperasi, Pengelola, Pengawas dan juga perwakilan SPHS acara tersebut dimulai pada pkl. 09.00 WIB.
Dalam rapat tersebut dijabarkan rencana kerja Koperasi Anugerah selama 1 tahun ke depan. Beberapa rencana tersusun dengan rapih dan berwawasan jangka panjang. Mulai efektif per Maret 2011, suku bunga Pinjaman Elektronik, Bank, dan Pinjaman Reguler mengalami penurunan. Dan juga untuk biaya administrasi keanggotaan sebesar Rp. 250,. dihapuskan.
Dalam kesempatan tersebut ketua umum koperasi Anugerah, Bpk. Jeldy Gaffar SE. menjelaskan beberapa pilar pokok Koperasi Anugerah yang sedang dirintis agar menjadikan Koperasi Anugerah menjadi lebih kokoh lagi.
Keempat Pilar Pokok tersebut:
1. Peningkatan Manfaat Langsung
2. Membuat Pusat Usaha dengan keuntungan Murni ( Profit Center )
3. Program Usaha Mikro dan Kecil
4. Pendidikan untuk anggota.
" Penurunan suku bunga usaha yang didapat dari anggota akan diimbangi oleh peningkatan pelayanan terhadap anggota, namun tentunya harus disadari oleh anggota bahwa hal ini akan menurunkan tingkat SHU untuk anggota.." demikian penjelasan Bpk. Jeldy Gaffar.
Setelah sesi tanya jawab dan dengar pendapat dengan anggota, Ketua Umum SPHS memberi tanggapan atas sebuah pertanyaan tentang peranan dan perhatian Koperasi Anugerah terhadap keadaan sosial anggota. diantaranya adalah sumbangan bela sungkawan terhadap karayawan yang meninggal dunia. "Saya secara pribadi ingin agar Koperasi bisa lebih berperan dan mau turun langsung melihat setiap ada anggota kita yang terkena musibah apalagi meninggal dunia. Apalagi apabila pihak koperasi dapat memberikan bantuan uang, berapapun nilainya.." kata Bpk. Rusdi Salam. Dan akhirnya ada beberapa hal yang menjadi keputusan rapat yaitu:
1. Santunan kematian untuk anggota senilai Rp. 1,000,000,. akan diberikan kepada anggota yang meninggal dunia efektif pertanggal 14 Februari 2011 dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan saat melapor kepada management PT. Hero dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan seperti: Surat  Kematian dari RS/RT/RW/Kelurahan, Akte kelahiran, KTP, dan Fc Id Card Karyawan.
2. Dana Bantuan Modal Wira Usaha akan diberikan pada anggota yang ingin mengiktui program UMKM dengan tanpa bunga selama 1 tahun.
3. Bantuan Bea Siswa untuk ana-anak karyawan yang berprestasi mengacu pada PKB dengan masa waktu pengajuan max. 2 bulan setelah penerimaan raport siswa. dan akan dicairkan dalam tempo 1 ( satu ) minggu.
Demikian yang dapat kami sampaikan dari hasil RAPKB Kopkar Anugerah th.2011.
untuk hal-hal lainnya dapat ditanyakan pada masing-masing koordinator.

reportedby:


Link : Dpn Sphs

0 komentar:

Posting Komentar